Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).

Agus Mengaku Terancam oleh Pendukung Margriet

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Agus Tai Hamdani (25 tahun), terdakwa yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Engeline (8), mengungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, bahwa Margriet yang melakukan pembunuhan tersebut. "Dalam BAP itu saya sudah menerangkan kepada bapak polisi bahwa bukan saya pelakunya, karena saya hanya disuruh Margrit untuk mengubur jenazah Engeline," ujar Agus saat diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi...