Terdakwa Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan ahli meringankan yakni Said Karim sebagai ahli hukum acara pidana dan kriminologi. Dalam sidang tersebut, Said karim dimintai keterangan ahli dalam perkara dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret lima terdakwa diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Republika/Thoudy Badai

Jaksa Ungkap Ada Perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan fakta baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yoshua Hutabarat (J). Dalam tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf disebutkan, pembantu keluarga Sambo itu mengetahui adanya perselingkuhan antara Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi, istri dari terdakwa Ferdy Sambo. Menurut JPU dalam uraian tuntutan, perselingkuhan antara majikan dan ajudan itu terjadi di rumah Cempaka, Magelang,...

Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) dan Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sambo dan Putri Tolak Pendapat Ahli Soal Rencana Pembunuhan Brigadir J

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak pendapat ahli kriminologi ajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyimpulkan kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) adalah pembunuhan berencana. Pasangan suami-isteri itu juga menolak kesimpulan pakar bidang kejahatan tersebut terkait penilaian bohong tentang adanya peristiwa pemerkosaan di Magelang, Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi motif atau latar belakang pembunuhan...