Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

Deddy Kusdinar Divonis 6 Tahun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun kepada terdakwa Deddy Kusdinar. Vonis disusul dengan pembayaran denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis menyatakan, Deddy terbukti secara sah dan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut. "Mengadili dan menyatakan terdakwa bersalah, atas perbuatannya dan untuk...