![Terdakwa kasus meninggalnya dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto (kiri) saat memberikan tanggapannya dalam sidang lanjutan yang menghadirkan saksi ahli forensik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (31/3).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/terdakwa-kasus-meninggalnya-dua-remaja-sipil-di-nagreg-jawa_220331160947-349.jpg)
Jumat , 01 Apr 2022, 05:09 WIB
Selasa , 10 May 2022, 16:12 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penasihat hukum Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, Letda Chk Aleksander Sitepu meminta majelis hakim untuk meringankan hukuman bagi kliennya. Sebab,...
Selasa , 10 May 2022, 14:50 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto mengaku, bersalah dan sangat menyesali perbuatannya. Dia pun menyampaikan permohonan maaf kepada institusi TNI, khusunya Angkatan Darat dan keluarga korban atas tindakannya yang membuang jasad Handi Saputra serta Salsabila ke sungai. Awalnya, Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal bertanya kepada Priyanto apakah ada...
Kamis , 21 Apr 2022, 19:06 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Antara Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus...
Kamis , 21 Apr 2022, 16:28 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menuntut terdakwa Kolonel...
Kamis , 21 Apr 2022, 16:06 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan Handi...
Jumat , 01 Apr 2022, 05:09 WIB