Advertisement
#sidang-korupsi-4g-bakti
Rabu , 28 Feb 2024, 16:58 WIB
Yusrizki Muliawan Dihukum 2 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan. Yusrizki diyakini hakim terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pengadaan...