Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate memakai rompi tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Pada sidang beragendakan pembacaan putusan sela tersebut majelis hakim menolak eksepsi seluruh terdakwa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

Johnny G Plate Bawa-Bawa Nama Presiden Jokowi di Eksepsinya, Ini Tanggapan Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menanggapi eksepsi kubu eks Menkominfo, Johnny G Plate yang terlibat kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. Sebelumnya, dalam nota pembelaan atas dakwaan atau eksepsinya, Johnny menegaskan proyek tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Saat eksepsi pada pekan lalu, tim penasihat Johnny...