Para pengunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin (26/2).

GNPF: Landasan PK Ahok tak Berkekuatan Hukum Tetap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang berkas Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dianggap tidak ada landasan hukum tetap. Sebabnya, sandaran pengajuan PK berdasar Novum atau bukti baru putusan Buni Yani belumlah inkrah. Hal ini disampaikan Koordinator Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Nasrulloh Nasution. "Informasi yang saya dapatkan PK ini berdasarkan atas...