Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani

Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Miryam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus pemberian keterangan palsu terkait dugaan korupsi proyek KTP elektronik, Miryam S Haryani mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada tiga poin gugatan yang dilayangkan oleh Miryam atas penetapan status tersangka kepada dirinya. Pertama, melalui kuasa hukumnya di dalam persidangan praperadilan Agha Khan mengatakan bahwa KPK selaku termohon dianggap tidak memiliki kewenangan terkait penyelidikan dan...