
Selasa , 23 May 2017, 13:29 WIB
Gugatan Ditolak, Kuasa Hukum Miryam: Kami Kecewa

Selasa , 23 May 2017, 13:13 WIB
Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Miryam

Selasa , 23 May 2017, 12:57 WIB
Praperadilan Miryam Ditolak

Selasa , 23 May 2017, 12:25 WIB
Gugatan Praperadilan Miryam Ditolak, KPK: Ini Baru Awal

Kamis , 18 May 2017, 17:34 WIB
Saksi Ahli KPK: Miryam Lebih Tepat Dijerat Pasal 22

Kamis , 18 May 2017, 14:54 WIB
Ahli Psikologi tak Tahu Video Pemeriksaan Miryam Asli atau tidak

Kamis , 18 May 2017, 14:42 WIB
KPK Hadirkan JPU Kasus KTP-El dalam Sidang Praperadilan Miryam

Kamis , 18 May 2017, 12:42 WIB
Di Sidang, Ahli Psikologi Tegaskan tak Ada Intimidasi Terhadap Miryam

Kamis , 18 May 2017, 11:20 WIB
KPK Hadirkan Ahli Psikologi dalam Sidang Praperadilan Miryam

Rabu , 17 May 2017, 19:07 WIB
KPK akan Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam

Selasa , 16 May 2017, 12:51 WIB
Ini Jawaban KPK dalam Sidang Praperadilan Miryam

Senin , 15 May 2017, 16:38 WIB
KPK Siap Berikan Jawaban Praperadilan Miryam

Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Miryam
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus pemberian keterangan palsu terkait dugaan korupsi proyek KTP elektronik, Miryam S Haryani mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada tiga poin gugatan yang dilayangkan oleh Miryam atas penetapan status tersangka kepada dirinya. Pertama, melalui kuasa hukumnya di dalam persidangan praperadilan Agha Khan mengatakan bahwa KPK selaku termohon dianggap tidak memiliki kewenangan terkait penyelidikan dan...