Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Dalam sidang pembacaan putusan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Dissenting Opinion, Arief Hidayat Nilai PHPU Pilpres Seharusnya Kabul Sebagian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) mengatakan permohonan yang diajukan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 seharusnya diputus dengan amar mengabulkan sebagian. Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). “Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Arief membacakan pendapat berbedanya atas putusan...

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran

Yusril Berharap Putusan MK Bukan untuk Menaikkan Citra Lembaga

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memutus hasil sidang untuk menaikan citra lembaga MK. Hal itu disampaikan Yusril jelang sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 di MK, Senin(20/4/2024) Sebelumnya Yusril mengaku optimis dengan hasil putusan MK yang akan menolak gugatan 01 dan 03. Ia menilai gugatan yang diajukan tidak sesuai fakta-fakta persidangan. Videografer:...