Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Pengamat sebut putusan MK sangat terstruktur dan sistematis akomodasi Gibran cawapres

MK Akomodasi Gibran Cawapres, Pengamat: Putusan yang Terstruktur dan Sistematis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A, yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Putusan ini pun mengakomodasi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden...