Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).  Selain didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

Saksi Sebut Rafael Alun Trisambodo Main Dua Kaki, Jadi Pegawai Pajak dan Konsultan Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo disebut  punya pekerjaan sampingan sebagai petinggi perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme). Padahal pegawai Ditjen Pajak aktif dilarang bekerja sebagai konsultan pajak.  Hal itu disampaikan oleh mantan pegawai Ditjen Pajak sekaligus ahli pajak PT Arme Ary Fadilah saat bersaksi untuk terdakwa Rafael. Mulanya, Ary mengakui pernah menjadi...