![Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Tim penasehat hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Republika/Thoudy Badai](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/060599700-1666251078-830-556.jpg)
Rabu , 26 Oct 2022, 12:42 WIB
Selasa , 14 Feb 2023, 18:45 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara 13 tahun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Mantan ajudan Ferdy...
Selasa , 14 Feb 2023, 16:06 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal (Bripka RR) divonis hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis Hakim menilai Ricky bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J."Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa...
Selasa , 14 Feb 2023, 14:31 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Hendra Simanjuntak...
Senin , 16 Jan 2023, 18:11 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus...
Senin , 07 Nov 2022, 17:15 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap...
Rabu , 26 Oct 2022, 12:42 WIB