![Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/terdakwa-kasus-pemerkosaan-terhadap-13-santri-herry-wirawan-digiring_220112213119-230.jpg)
Rabu , 02 Feb 2022, 15:37 WIB
Rabu , 16 Feb 2022, 01:56 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menanggapi terkait majelis hakim yang menghukum Herry Wirawan seumur hidup di penjara dan menolak untuk tuntutan kebiri. Menurutnya, putusan...
Selasa , 15 Feb 2022, 20:52 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2). Hukuman Herry Wirawan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati. Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun, memberikan tanggapan terkait vonis Herry Wirawan ini. Menurutnya, ia sebenarnya tak...
Selasa , 15 Feb 2022, 14:09 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Fauzi Ridwan, Rizky Suryarandika Majelis Hakim Pengadilan...
Selasa , 15 Feb 2022, 11:56 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang vonis terdakwa kasus pelecehan seksual...
Senin , 14 Feb 2022, 11:49 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang kasus pelecehan seksual terhadap belasan...
Rabu , 02 Feb 2022, 15:37 WIB