#sistem-zonasi-ojek-online
Selasa , 09 Aug 2022, 15:58 WIB
In Picture: Kemenhub Terbitkan Tarif Baru Ojek Daring Berdasarkan Zona
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ojek daring menunggu penumpang di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Kemenhub menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring yang terbagi dalam Zona I meliputi wilayah Sumatera dan Jawa...
Selasa , 09 Aug 2022, 08:25 WIB
Aturan Baru Tarif Ojol Terbit, Kemenhub Sebut Sistem Zonasi Masih Berlaku
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online. Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhun Hendro Sugiatno menegaskan, selanjutnya perusahaan...