Kepala Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu.

Ini Alasan Kemenkominfo Blokir 19 Situs Radikal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memerintahkan pemblokiran terhadap 19 situs yang dinilai radikal atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorrisme (BNPT). "Kita telah minta penyedia layanan (ISP) untuk pemblokiran situs tersebut tadi pagi atas permintaan BNPT, situs tersebut dianalisis oleh BNPT dan dinilai oleh BNPT mengandung paham radikalisme dan meminta kepada kita untuk di blokir, kita proses...

Media Islam

Senin , 30 Mar 2015, 18:43 WIB

Netizen: #KembalikanMediaIslam