Aksi sejuta buruh tolak tolak dan tuntut hak angkt DPR atas Perppu Ciptaker pada Kamis (5/1/2023) di depan gedung parlemen Senayan. Perhimpunan Bantuan Hukum & HAM Indonesia (PBHI) mengkritik pedas penerbitan Perpu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022. PBHI menganggap dalih penerbitan aturan itu hanya akal-akalan Pemerintah saja.

PBHI: Alasan Penerbitan Perppu Cipta Kerja Mengada-Ngada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Bantuan Hukum & HAM Indonesia (PBHI) mengkritik pedas penerbitan Perpu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022. PBHI menganggap dalih penerbitan aturan itu hanya akal-akalan Pemerintah saja.  PBHI menilai keadaan darurat negara yang menjadi dalih penerbitan Perpu itu tergolong tidak tepat, bahkan cenderung mengada-ngada. Perpu itu hadir dengan alasan kegentingan mendesak atas ancaman krisis ekonomi global dan kekosongan...

.

Perdebatan Celah Pemakzulan di Perppu Ciptaker

JAKARTA – Tidak ada parameter baku untuk mengukur keadaan "kegentingan yang memaksa" sebagai syarat penerbitan sebuah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Penentuan situasi genting sebagai prasyarat perppu itu sepenuhnya menjadi domain presiden. Maka, pertanyaan pun muncul ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja, apa gentingnya?...