Menikah

Di Purwakarta Nikah Bisa Pakai Surat Keterangan tidak Mampu

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Ada kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta, Jabar. Kabar baik itu, yakni bagi pasangan yang ingin menikah tetapi tak memiliki biaya, bisa menikah dengan mengandalkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).Kepala Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Endang Supriyadi, mengatakan, saat ini bisa menikah hanya berbekal SKTM. Nanti, pengajuannya ke desa, lalu desa mengajukannya ke KUA setempat. "Tetapi, sampai...