Advertisement
#staf--khusus-presiden
Rabu , 22 Feb 2012, 07:03 WIB
Utusan Khusus Presiden Jadi Pejabat Setingkat Menteri
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 menetapkan Utusan Khusus Presiden sebagai jabatan setingkat menteri. Hal itu tercantum dalam laman resmi...