#status-harta
Kamis , 04 Mar 2021, 05:35 WIB
Bolehkah Menggunakan Dana Salah Transfer?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu seorang nasabah perbankan asal Surabaya harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan menggunakan dana salah transfer yang masuk rekening pribadinya. Padahal nasabah tersebut...
Selasa , 14 Jan 2020, 04:45 WIB
Status Harta Terbawa Banjir
REPUBLIKA.CO.ID, - Dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, status harta yang hanyut karena banjir tidak dikategorikan sebagai barang temuan (luqathah), tapi tergolong barang telantar atau hilang (mal dha’i). - Dari laman resmi Ma'had Aly Situbondo, Imam Syarbini mengatakan, jika pemilik barang sudah tidak menghiraukannya, tidak berusaha mencari, tidak menyebarkan informasi, maka barang tersebut bisa diambil sebagai hak milik yang memungutnya.- Jika...