Ahad , 05 May 2024, 19:42 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Polisi telah menetapkan TR seorang suami yang memutilasi istrinya YN di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024) kemarin sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.
"Tersangka sementara karena memang olah TKP dan pemeriksaan saksi layak dijadikan tersangka," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dihubungi, Ahad (5/4/2024).
Terkait dengan kondisi kejiwaan pelaku, kata dia,...