Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.

Kasus Ronald Tannur, Kejagung Temukan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumah Mantan Pejabat MA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menemukan barang bukti uang tunai dan logam mulia emas mencapai hampir Rp 1 triliun dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Uang triliunan dalam bentuk rupiah (Rp), dan mata uang asing, serta emas batangan tersebut disita tim penydik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Tim penyidik...