Advertisement
#suap-pada-perkara-kasasi-di-ma
Kamis , 15 Jun 2023, 15:51 WIB
Dua ASN MA Divonis 8 Tahun dan 4 Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria dan Nurmanto Akmal divonis hukuman berbeda. Mereka terbukti bersalah telah menerima suap pada perkara...