Anggota Komisi I DPR Sukamta

Seseorang Bisa 'Merehabilitasi' Nama dalam Revisi UU ITE

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seseorang dimungkinkan bisa melakukan 'rehabilitasi' nama dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut sesuai pasal 26 yang mengatur mengenai hak untuk dilupakan, yaitu semacam rehabilitasi nama dalam dunia ITE. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyontohkan, seseorang yang namanya diberitakan negatif karena diduga melakukan suatu perbuatan melanggar hukum, lalu pengadilan memutuskan bahwa...