Pilkada Serentak (Ilustrasi)

KPU: Perusahaan Swasta Boleh Sumbang Dana Kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Ketua Komisi Pelilihan Umum Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Naning Wijaya menyatakan, perusahaan swasta boleh menyumbang dana kampanye calon bupati dan calon wakil bupati pada pilkada Desember 2015."Batasan maksimal dana kampanye kandidat bupati dibatasi Rp11 miliar gabungan dana sumbangan perorangan dan perusahaan swasta," kata Naning Wijaya, Ahad (3/8). Di samping itu para kandidat harus melaporkan...