Bupati Garut Aceng HM Fikri

Mendagri: Bupati Garut Langgar Sumpah Jabatan

REPUBLIKA.CO.ID,- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa Bupati Garut Aceng Fikri telah melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan."Sumpah jabatan itu menyebutkan bahwa setiap kepala daerah harus patuh dan taat pada peraturan dan UU yang berlaku. Dan salah satu penyebab kepala daerah dapat berhenti (dari jabatannya) karena melanggar sumpah jabatan,"...