Advertisement
#surat-edaran-angkutan-barang
Selasa , 06 Sep 2016, 00:22 WIB
Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Nasional 8 Provinsi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang hari raya IdulAdha.Kepala Biro Komunikasi dan...