Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)

Soal Fotokopi e-KTP, Larangan Pemerintah Dinilai Telat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ memberitahukan larangan memfotokopi, menstapler, dan merusak fisik e-KTP. Kartu ini hanya diperkenankan difotokopi sekali. Surat itu ditujukan kepada lembaga keuangan, BUMN, pemerintah daerah, dan berbagai lembaga. Namun demikian, surat edaran menteri tersebut tidak sepenuhnya tersosialisasikan kepada masyarakat yang sudah memiliki e-KTP. Maman Suherman yang merupakan warga Lampung sudah satu...

Mendagri Gamawan Fauzi

Senin , 06 May 2013, 16:25 WIB

Fotokopi e-KTP, Unit Kerja Bakal Kena Sanksi

Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.

Ahad , 06 Jan 2013, 15:50 WIB

Menag: APBD Jangan Disekulerkan