#surat-edaran-rumah-ibadah
Rabu , 16 Jun 2021, 20:24 WIB
Kegiatan Keagamaan di Zona Merah Ditiadakan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan di rumah ibadah. Hal tersebut dilakukan sebagai panduan upaya...
Rabu , 16 Jun 2021, 17:40 WIB
Kemenag Terbitkan Pembatasan Rumah Ibadah, Ini Aturannya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagaman di Rumah Ibadah yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa (15/6). "Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," kata Menag melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (16/6). Surat edaran...