Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan pers terkait masus dugaan korupsi dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.58 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi buron dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai

Jaksa Agung: Surya Darmadi Sampaikan Surat Menyerahkan Diri Dua Pekan Lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, penangkapan buronan korupsi Surya Darmadi dilakukan tim kejaksaan atas dasar penyerahan diri. Burhanuddin mengaku, setelah berstatus tersangka, dan empat kali mangkir dari pemanggilan, bos PT Duta Palma Group tersebut, tiba di Jakarta-Indonesia, dari Taipe, Cina, Senin (15/8/2022). Burhanuddin menuturkan, tersangka Surya Darmadi, sebetulnya sudah menyampaikan surat menyerahkan diri ke Kejakgung, sejak dua...