#syarat-calon-perseorangan-pilkada
Rabu , 01 May 2024, 23:46 WIB
Syarat Calon Perseorangan di Pilkada 2024 Gunungkidul: 45.987 KTP Dukungan
REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNGKIDUL — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyatakan, calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan kepala-wakil kepala daerah (Pilkada) 2024 harus memenuhi syarat...
Rabu , 01 May 2024, 23:07 WIB
Mau Daftar Pilkada Ponorogo 2024, Ini Sejumlah Syarat Bagi Calon Perseorangan
REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO — Pemilihan kepala-wakil kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, akan digelar pada 2024. Terbuka kesempatan bagi pasangan bakal calon dari jalur perseorangan (independen) untuk maju dalam pesta demokrasi itu. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo Arwan Hamidi mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi pasangan bakal calon dari jalur perseorangan untuk dapat menjadi peserta pilkada. Sebagaimana...