#syarat-layanan-nikah
Kamis , 02 Sep 2021, 14:18 WIB
Syarat Swab Antigen dalam Layanan Nikah Tetap Berlaku
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menyatakan syarat swab antigen dalam layanan nikah tetap berlaku seiring dengan masih diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga Level 4. "Persyaratan nikah selama...
Kamis , 02 Sep 2021, 10:41 WIB
Syarat Swab Antigen dalam Layanan Nikah Tetap Berlaku
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan persyaratan layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021. Dalam aturan tersebut, diatur Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA dalam masa PPKM Darurat. Salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah. "SE tersebut...