Pasangan yang sudah menikah (ilustrasi)

Dua Syarat Seseorang Dinyatakan Mampu Menikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hadis Ustaz Amir Faishol Fath mengatakan, seseorang dianggap telah mampu menikah, apabila memenuhi dua syarat. Pertama, orang yang mampu berarti ia 'mumazis', dapat membedakan perkara yang baik dan yang buruk. Kedua, ia telah baligh. Selain telah siap menikah, seseorang hendaknya memiliki kemampuan untuk menikah. Menurut Ustaz Amir, mampu artinya mampu bertanggung jawab atas segala beban...