Nikah bisa berubah hukumnya dalam kondisi-kondisi tertentu calon mempelai. Akad Nikah/Ilustrasi

Kala Nikah Bisa Haram Dilakukan Muslim, Ini Penjelasannya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pernikahan merupakan sunnah Rasulullah SAW dan umat Islam sangat dianjurkan melaksanaannya. Pada kondisi tertentu menikah bisa menjadi wajib, sunnah, makruh bahkan haram.    Maka dari itu sebelum menikah baik laki-laki dan perempuan pertimbangkan empat hal di atas agar pernikah dapat menjadi pahala bukan mendapat siksaan.  Firman Arifandi, dalam bukunya Wejangan Pengantin Anyar Terjemah Fathul Izar, menjelaskan seseorang bisa diwajibkan...