Advertisement
#syarat-pengusungan-cagub
Rabu , 21 Aug 2024, 05:05 WIB
'Anak Abah' Jangan Keburu Senang, Elite PDIP Isyaratkan Bukan Usung Anies, Lalu Siapa?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas minimal pencalonan kepala daerah membuka asa bagi Anies Baswedan untuk tampil sebagai kontestan di Pilgub Jakarta. Putusan itu memuncul...
Selasa , 20 Aug 2024, 12:49 WIB
Putusan MK 60 Berlaku di Pilkada 2024, Cagub di Jakarta Bisa Bertambah, Begini Rinciannya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, partai politik atau gabungan partai politik boleh mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Jakarta dengan syarat 7,5 persen suara sah pemilu terakhir. Putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024 karena MK tak menyebut adanya penundaan dalam putusannya. "Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan...