Petugas mengecek surat syarat perjalanan  kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12). Pada puncak arus mudik libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) PT. KAI Daop 1 Jakarta mewajibkan calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api untuk melampirkan hasil negatif test antigen 1x24 jam atau rapid test PCR 3x24 jam. Sementara untuk penumpang anak dibawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil rapid test PCR 3x24 jam.

In Picture: Syarat Perjalanan Kereta Jarak Jauh pada Masa Pademi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga kesehatan mengambil sample antigen kepada calon penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12). Pada puncak arus mudik libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) PT. KAI Daop 1 Jakarta mewajibkan calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api untuk melampirkan hasil negatif test antigen 1x24 jam atau rapid test PCR 3x24 jam....

Penumpang kereta api jarak jauh harus menunjukkan surat hasil non-reaktif antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Ini Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Selama PSBB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia menetapkan syarat naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera pada periode 9 sampai dengan 25 Januari 2021. Pelanggan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil non-reaktif rapid tes antigen.Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi...