Ilustrasi kereta api

Selasa , 03 Aug 2021, 23:29 WIB

Belum Ada Perubahan Persyaratan Perjalanan KA

Petugas melayani warga untuk pengecekan dokumen surat keterangan bebas COVID-19 di Stasiun Kereta Api Medan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (12/7/2021). Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut mewajibkan penumpang antarkota untuk menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan hasil negatif tes usap RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan demi meredam penyebaran virus COVID-19.

Kamis , 29 Jul 2021, 06:21 WIB

Penumpang KA di Sumatra Wajib Bawa Kartu Vaksin

 Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menyesuaikan kembali syarat perjalanan menggunakan kereta api dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).  (ilustrasi).

Rabu , 28 Jul 2021, 20:26 WIB

Syarat Perjalanan Kereta Disesuaikan dengan Level PPKM

Petugas mengecek kondisi Kereta Rel Diesel Elektrik (KRDE) Bandara Internasional Minangkabau (BIM) (ilustrasi). KA Lokal di Sumatra Barat masih akan meminta calon penumpang memenuhi syarat dokumen yang ditentukan.

Selasa , 27 Jul 2021, 20:45 WIB

Penumpang KA Sumbar Masih Akan Dimintai Dokumen Perjalanan