Advertisement
#syarat-terbang-dalam-negeri
Senin , 29 Aug 2022, 18:51 WIB
Catat, Ini Ketentuan Baru PPDN di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang mulai memberlakukan syarat dan ketentuan baru, bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara,...