#tak-boleh-dicicil
Senin , 25 Mar 2024, 08:57 WIB
THR tak Boleh Dicicil, Disnaker Kota Cirebon Siapkan Pengaduan
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Sejalan dengan SE tersebut, Dinas Tenaga Kerja...
Rabu , 20 Mar 2024, 12:54 WIB
Pemkot Bandung Ingatkan Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, tak Boleh Dicicil
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengingatkan perusahaan di Kota Bandung untuk membayar tunjangan hari raya (THR) H-7 atau sepekan sebelum lebaran 1445 Hijriah. Mereka menegaskan, perusahaan tidak boleh membayar THR dicicil. "Intinya bahwa H-7 THR ini harus segera diberikan pada pekerja," ujar Kepala Disnaker Kota Bandung Andri Darusman kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Rabu (20/3/2024). Andri...