Advertisement
#taksi-online-tak-dapat-bbm-subsidi
Jumat , 06 Dec 2024, 17:04 WIB
Kemenhub: Taksi Online Tak Masuk Kategori Angkutan Umum
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menegaskan perbedaan tipe transportasi daring. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri, menyatakan, taksi online diklasifikasikan sebagai angkutan sewa khusus. “Taksi online merupakan bagian dari angkutan sewa...