#talak-lewat-tulisan
Selasa , 23 Mar 2021, 05:35 WIB
Infografis Menjatuhkan Talak Lewat Tulisan, Bolehkah?
REPUBLIKA.CO.ID, - Suami dapat menjatuhkan talak dengan mengucapkan lafal talak dan secara tertulis. - Talak tertulis boleh dilakukan meskipun si suami mampu berbicara. Syarat: - Tulisannya dapat dibaca dengan jelas. - Ditujukan kepada istri....
Senin , 01 Mar 2021, 05:15 WIB
Bolehkah Menjatuhkan Talak Lewat Tulisan?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjatuhkan talak perceraian dalam Islam dapat dilakukan dengan beragam cara. Jika sudah sesuai syariat, maka talaknya dapat dibenarkan. Lantas bagaimana jika menjatuhkan talak lewat tulisan? Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, sebagaimana suami dapat menjatuhkan talak dengan mengucapkan lafal talak, demikian pula dibolehkan melakukannya secara tertulis. Talak tertulis boleh dilakukan meskipun si...