Rabu , 10 Jul 2024, 19:05 WIB
Gus Ulil: PBNU Percaya Tambang Halal Sama Sekali tak Haram
Selasa , 02 Jul 2024, 15:20 WIB
Kata Kiai Said Aqil Siradj tentang Ormas Dapat Izin Kelola Tambang
Ahad , 16 Jun 2024, 09:59 WIB
Tambang dan Kelestarian Universal
Ahad , 16 Jun 2024, 08:43 WIB
Ketua MLH Muhammadiyah: Tambang untuk Ormas Didasari UU Minerba dan Alquran
Ahad , 09 Jun 2024, 16:57 WIB
Soal Konsesi Tambang, Muhammadiyah Tegaskan tidak Tergesa-gesa
Ahad , 09 Jun 2024, 14:13 WIB
5 Peristiwa Ekonomi Nasional Selama Sepakan: Tambang Ormas dan Tapera Mengemuka
Ahad , 09 Jun 2024, 09:50 WIB
Sikap Prabowo Soal Izin Tambang untuk Ormas Diungkap Elite Gerindra
Jumat , 07 Jun 2024, 08:40 WIB
PBNU Siapkan Perusahaan untuk Mengelola Tambang
Kamis , 06 Jun 2024, 17:03 WIB
Husnudzan Gus Yahya Soal Izin Tambang: NU Paling Dipikirkan Pemerintah
Kamis , 06 Jun 2024, 09:09 WIB
Pendapat Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Soal Tambang untuk Ormas
Kamis , 06 Jun 2024, 08:54 WIB
Soal Ormas Kelola Tambang, Ketum PGI: Lembaga Keagamaan Perlu Hati-Hati
Rabu , 05 Jun 2024, 08:26 WIB
Sama dengan PBNU, PGI Apresiasi Jokowi Soal Lahan Konsesi Tambang untuk Ormas
Ormas yang Ajukan Usaha Tambang Hanya NU, BKPM: 15 Hari Dapat Terbit Izinnya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di tambang batu bara Kalimantan Timur, apabila memenuhi persyaratan akan terbit dalam kurun waktu 15 hari. "Setelah terpenuhi, 15 hari dapat diterbitkan IUPK-nya," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung dihubungi di Jakarta, Selasa...