Kamis , 22 May 2025, 15:46 WIB
<p>REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengevaluasi penetapan tarif angkutan udara. Evaluasi itu dilakukan dengan mempertimbangkan meningkatnya biaya operasional maskapai penerbangan.</p>
<p>Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (22/5/2025), Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa evaluasi ini diperlukan karena adanya kenaikan komponen biaya perawatan, yang meningkat akibat kebutuhan...