Advertisement
#tarif-angkutan-umum-maksimal-rp-10-ribu
Kamis , 11 Aug 2022, 11:45 WIB
Anies Terbitkan Kepgub Tarif Integrasi, Penumpang Maksimal Bayar Rp 10 Ribu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tarif integrasi antarmoda di Jakarta resmi berlaku. Hal itu setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 733 Tahun 2022...