Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek, melaju di jalanan ibu kota. Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, mengomentari soal tarif baru ojek online yang diatur dalam Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Suryadi mendorong agar biaya sewa aplikasi diturunkan.

Rabu , 10 Aug 2022, 15:08 WIB

Tarif Ojol Naik, Legislator: Biaya Sewa Aplikasi Sebesar 20 Persen Terlalu Besar

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, (ilustrasi).

Rabu , 10 Aug 2022, 14:10 WIB

Tarif Ojol Naik, Legislator Dorong Biaya Sewa Aplikasi Diturunkan

Mitra layanan ojek daring Gojek menunggu penumpang di di penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta (ilustrasi).

Rabu , 10 Aug 2022, 11:21 WIB

Tarif Ojol Naik, Gojek Ingin Ada Dampak Positif Bagi Pelanggan dan Mitra Pengemudi

Pengemudi Grabbike (ilustrasi)

Rabu , 10 Aug 2022, 10:15 WIB

Tarif Ojol Naik, Grab Masih Pelajari Aturan Baru

Ojek daring menunggu penumpang di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Kemenhub menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring yang terbagi dalam Zona I meliputi wilayah Sumatera dan Jawa (selain Jabodetabek) dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km, lalu Zona II meliputi wilayah Jabodetabek dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km serta Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km.

Selasa , 09 Aug 2022, 15:58 WIB

In Picture: Kemenhub Terbitkan Tarif Baru Ojek Daring Berdasarkan Zona

Pengemudi ojek online ketika mengantarkan menu makan sahur ke pelanggannya.Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online. Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022.

Selasa , 09 Aug 2022, 08:25 WIB

Aturan Baru Tarif Ojol Terbit, Kemenhub Sebut Sistem Zonasi Masih Berlaku

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang (ilustrasi).

Senin , 08 Aug 2022, 21:52 WIB

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Daftar Tarifnya

Tarif baru ojek online

Senin , 13 May 2019, 00:52 WIB

Kenaikan Tarif Ojol Sudah Perhatikan Kepentingan Pengemudi

Tarif baru ojek online

Kamis , 04 Apr 2019, 00:02 WIB

Tarif Baru Ojek Online Mahal atau Murah?