Ilustrasi ojek online. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojek online. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasan Utamanya

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojek online. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.  “Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku...

Tarif baru ojek online

Kenaikan Tarif Ojol Sudah Perhatikan Kepentingan Pengemudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan sejak 1 Mei 2019 memberlakukan tarif baru untuk ojek online (ojol) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348/2019. Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono menganggap melalui pemberlakuan tarif tersebut pemerintah sudah memperhatikan kepentingan para pengemudi ojol, meski tarif tersebut masih belum sesuai dengan harapan."Setidaknya pemerintah sudah memperhatikan nasib ojek...