Ilustrasi. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono mengatakan, kenaikan PPN sebesar 1 persen tersebut sesuai prinsip bahwa pembayaran pajak termasuk PPN akan diredistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial.

KSP: PPN 11 Persen untuk Kurangi Ketimpangan EkonomiĀ 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai 1 April 2022, pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono mengatakan, kenaikan PPN sebesar 1 persen tersebut sesuai prinsip bahwa pembayaran pajak termasuk PPN akan diredistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial. "Jadi dalam hal ini di sini peran instrumen pajak...

Pajak (Ilustrasi)

Rabu , 19 May 2021, 15:58 WIB

Rencana Kenaikan PPN akan Dibahas di DPR