Pedagang beraktivitas di kiosnya di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Kamis (10/6). Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako) dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Foto: Republika/Abdan Syakura

Dalih Pajak Kebutuhan Pokok demi Keadilan Rakyat

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Novita IntanPemerintah mengatakan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada kebutuhan pokok dilakukan demi keadilan masyarakat. Sebab selama ini, kelompok menengah atas juga menikmati PPN nol persen pada kelompok barang dan jasa tertentu, termasuk kebutuhan pokok. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan kondisi ini juga terjadi terhadap seluruh jasa kesehatan baik, bagi orang...

Pajak/ilustrasi

Rabu , 12 Jun 2019, 16:05 WIB

Pengamat : Target Tax Ratio Pemerintah Realistis

Pajak/ilustrasi

Rabu , 12 Jun 2019, 15:16 WIB

Kejar Tax Ratio, Sistem Pajak akan Direformasi

Muhammad Misbakhun

Selasa , 22 Nov 2016, 10:20 WIB

DPR: Tax Ratio Indonesia Masih Rendah