Raymond Teddy

Kemenangan Pers dalam Kasus Raymond Jadi Tonggak Sejarah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan perdata yang diajukan Raymond Teddy H terhadap harian Republika dan Detik.com. Keputusan hakim ini dinilai bisa menjadi tonggak sejarah gugatan terhadap media massa. ''Ini patut dijadikan tonggak sejarah,'' ujar kuasa hukum Republika dan Detik.com, Amir Syamsudin usai putusan persidangan, Senin (24/5).Kedua media digugat lantaran memuat berita kasus perjudian yang...