Raymond Teddy

Pengadilan Menangkan Republika dalam Perkara Raymond

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan Republika dan Detik.com dalam gugatan perkara perdata Raymond Teddy H kepada media. Keputusan ini dibacakan pada Senin, (24/5). Persidangan itu dipimpin hakim ketua Haswandi dan hakim anggota Atha Thersia, dan Ahmad Salihin.Majelis hakim memutuskan segala dalil yang diajukan penggugat dalam pokok materi tidak terbukti. "Dalam pokok perkara, gugatan dari pihak...