Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa berbincang bersama tim penasehat hukum usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Hotman Paris Pastikan Banding Lawan Vonis Irjen Pol Teddy Minahasa Seumur Hidup

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menegaskan akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Menurut dia, banyak pertimbangan hukum yang tidak dimasukkan oleh majelis hakim dalam vonis untuk Teddy Minahasa. "Kita akan banding, masih ada kasasi dan PK," kata Hotman Paris Hutapea kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).Hotman Paris menilai majelis hakim sangat melanggar ketentuan acara...

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) bersama terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Sidang lanjutan itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Pol Teddy Minahasa hukuman mati dalam kasus narkotika jenis sabu. JPU menilai Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Menjatuhkan terjadap terdakwa Teddy Minahasa Bin H Abu Bakar dengan pidana mati dan tetap ditahan," kata Jaksa Wahyudi...