#tempat-hiburan-malam-dilarang
Rabu , 22 Mar 2023, 18:35 WIB
Selama Bulan Suci Ramadhan, Bupati Semarang Larang Tempat Hiburan Beroperasi
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Bupati Semarang telah resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan Kegiatan seluruh tempat hiburan malam yang ada di daerahnya, selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah (2023). Berdasarkan surat...
Rabu , 22 Mar 2023, 10:02 WIB
Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Mulai Dilarang Beroperasi
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tempat hiburan malam di Kota Bandung dilarang beroperasi selama bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung nomor 938-Disbudpar/2023 tentang penutupan usaha pariwisata. Sekretaris Disbudpar Kota Bandung Nuzrul Irwan Irawan mengatakan pada surat edaran tersebut dijelaskan larangan beroperasi untuk klub malam, diskotek, pub, karaoke, sanggar tari,...